Jumat, 10 Juni 2011

Kewenangan bidan dalam pemberian obat selama memberikan pelayanan kebidanan pada masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, bayi dan balita

Kebidanan merupakan profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu melahirkan, tugas yang diemban sangat mulia dan juga selalu setia mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggung jawab yang bekerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawah tanggung jawabnya sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi.
Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, promosi untuk persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anaknya, memberikan pengobatan dan pertolongan kegawat daruratan dan melakukan tindakan darurat. Bidan memiliki tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk perempuan saja juga untuk keluarga dan masyarakat.
Fungsi kebidanan adalah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak (bayi/janin), bermitra dengan perempuan, menghormati martabat dan memberdayakan segala potensi yang ada padanya.
Praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada klien (individu, masyarakat dan keluarga) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan dan atau masalah kebidanan meliputi masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi dan KB termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta pelayanan kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup asuhan yang diberikan oleh seorang bidan (dan telah ditetapkan sebagai wilayah Kompetensi Bidan di Indonesia) meliputi:
1. Pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik
2. Pra konsepsi, KB dan ginekologi
3. Asuhan konseling selama kehamilan
4. Asuhan selama persalinan dan kelahiran
5. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
6. Asuhan pada bayi baru lahir
7. Asuhan pada bayi dan balita
8. Kebidanan komunitas
9. Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus yang memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu
Kompetensi Bidan Indonesia yang terdiri dari 9 area juga menekan peran fungsi bidan pada anak.
· Pernyataan kompetensi 1: bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu kesehatan dan kesehatan masyarakat serta etik, yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
· Pra konsepsi, keluarga berencana dan ginekologi. Pernyataan kompetensi 2: bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
· Asuhan dan konseling selama kehamilan. Pernyataan kompetensi 3: Bidan melakukan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
· Asuhan selama persalinan. Pernyataan kompetensi 4: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawat-daruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya.
· Asuhan pada ibu nifas dan menyusui. Pernyataan kompetensi 5: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi pada ibu nifas dan menyusui serta tanggap terhadap kebudayaan setempat
· Asuhan pada bayi baru lahir. Pernyataan kompetensi 6: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi baru lahir sampai satu bulan.
· Asuhan pada bayi dan anak balita. Pernyataan kompetensi 7: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi dan balita sehat 1 bulan – 5 tahun.
· Kebidanan komunitas. Pernyataan kompetensi 8: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
· Asuhan pada ibu / wanita dengan gangguan sistem reproduksi. Pernyataan kompetensi 9: Bidan melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Melengkapi pernyataan pada pernyataan kompetensi 1, pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki seorang bidan meliputi:
1. Pengetahuan dasar:
· Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktifitas seksual
· Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi
· Norma dan paraktek budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi
· Komponen riwayat kesehatan, keluarga dan riwayat umum yang relevan
· Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat
· Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional
· Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan (pil, suntikan, AKDR, AKBK, kondom, tablet vagina dan tisu vagina)
· Metode konseling bagi wanita dalam memilih metode kontrasepsi
· Penyuluhan kes (PMS, HIV/AIDS)
· Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.
2. Pengetahuan tambahan:
· Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak dinginkan dan tidak direncanakan
· Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan
· Indikator dan metode konseling terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga
3. Keterampilan dasar:
· Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan (relevan dan lengkap)
· Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus sesuai kondisi klien
· Menetapkan dan atau melakukan dan menyimpulkan hasil laboratorium (hematokrit dan analisa urine)
· Melaksanakan pendidikan keseatan dan keterampilan konseling
Dalam buku kode etik bidan memuat beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya antara lain:
1. Terhadap klien dan masyarakat
2. Terhadap tugasnya
3. Terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
4. Terhadap profesinya
5. Terhadap diri sendiri
6. Terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air
Pada bab ke-6 dari kode etik ini yang menyangkut kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air, disebuntukan bahwa setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjalankan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana (KB) dan kesehatan keluarga dan masyarakat. Ini artinya bahwa kode etik bidan sangat menekankan atau mengamanatkan asuhan yang meningkatkan kesejahteraan bagi anak (baca: bayi dan anak balita), selain kepada ibu.
Literatur lain juga menyebutkan bahwa fungsi profesi ini (kebidanan) –yang juga menekankan peran terhadap bayi- yaitu:
1. Untuk mensejahterakan perempuan dan bayinya
2. Mendukung ibu untuk tetap sehat
3. Mendeteksi risiko dan merujuk
4. Berorientasi pada promotif dan preventif
Asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin/bayinya, masa antara dalam lingkup praktik kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya. Berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya. Praktik kebidanan memiliki tujuan untuk menurunkan/menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin/bayinya.
Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/bayinya. Demikianlah, nyata bahwa sebelum dilahirkanpun, bidan telah memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan bayi.
Lingkup pelayanan kebidanan meliputi: (1) Pelayanan kebidanan (ibu dan anak), (2) Pelayanan keluarga berencana, (3) Pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan yang antara lain mengatur hal-hal berikut ini (keterangan: kami kutipkan yang berkaitan dengan anak):
(1) Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
(2) Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:
a. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
b. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
c. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
d. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.
(3) Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
(4) Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya pada masa bayi baru lahir), balita dan anak pra sekolah.
(5) Pelayanan kesehatan pada anak meliputi:
a. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit yang meliputi:
· Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman
· Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini
· Membersihkan jalan nafas,mempertahankan bayi bernafas spontan
· Pemberian asi dini dalam 30 menit setelah melahirkan
· Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian asi eksklusif.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada bayi 0-28 hari
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian asi eksklusif untuk bayi di bawah 6 bulan dan makanan pendamping asi (mpasi) untuk bayi di atas 6 bulan.
d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita.
e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan, sepanjang sesuai dengan obat-obtan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
(6) Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain:
· Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja putri, calon pengantin, ibu dan bayi
· Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul. Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vacum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.
· Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia. Bidan diberi wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.
· Hipotermi pada bayi baru lahir bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kangguru.
Beberapa prinsip pedekatan asuhan terhadap anak (termasuk didalamnya bayi dan balita) yang dipegang oleh bidan yaitu:
1. Anak bukanlah miniatur orang dewasa tetapi merupakan sosok individu yang unik yang mempunyai kebutuhan khusus sesuai dengan tahapan perkembangan dan pertumbuhannya.
2. Berdasarkan kepada pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga permasalahan asuhan terhadap klien sesuai dengan tahap perkembangan anak.
3. Asuhan kesehatan yang diberikan menggunakan pendekatan sistem.
4. Selain memenuhi keutuhan fisik, juga harus memperhatikan keutuhan psikologis dan sosial.
Bidan berperan dalam dalam asuhan terhadap bayi dan balita terutama dalam hal:
1. Melakukan pengkajian/pemeriksaan pertumbuhan dan perkembangan anak, meliputi:
· Pemeriksaan fisik
· Pengukuran fisiologis (tanda-tanda vital)
· Penampilan umum
· Perkembangan psikologis
· Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
2. Penyuluhan kesehatan kepada keluarga:
· Pemberian makanan bergizi pada bayi dan balita: pemberian makanan bayi, cara pemberian ASI pada bayi, pola pemberian makanan bayi usia 0-2 tahun, cara menyusui bayi yang baik, cara mengetahui apabila bayi telah kenyang dan cukup mendapat air susu ibu, hal-hal yang mempengaruhi produksi ASI, saat penggantian ASI dengan susu buatan, perlunya bayi mendapat makanan tambahan setelah berumur 6 bulan, makanan tambahan bayi sebagai pendamping ASI, menghentikan pemberian ASI, mengatur makanan anak usia 1-5 tahun.
· Pemeriksaan rutin/berkala terhadap bayi dan balita, imunisasi, pencegahan kecelakaan, kesehatan gigi, peningkatan kesehatan pola tidur, bermain, peningkatan pendidikan seksual dimulai sejak balita (sejak anak mengenal identitasnya sebagai laki-laki atau perempuan)

Penggunaan obat berlabel dan tidak berlabel

Jangan Sesat Beli Obat  

TEMPO/ Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Karena tak percaya diri atas postur tubuhnya, Endah berniat menggemukkan badan. Dengan tinggi 160 sentimeter dan berat 49 kilogram, dia merasa kurus dan kurang berisi. Dia lalu membeli obat penggemuk badan di sebuah mal di Jawa Tengah.
Obat berbentuk pil itu dia konsumsi. Hasilnya, nafsu makannya meningkat. Dia juga menjadi gampang mengantuk, sehingga bisa tertidur sepanjang hari. Rasanya seperti mabuk. "Walau mata melek, tapi susah konsentrasi," katanya. Karena mengganggu aktivitasnya, Endah menghentikan mengkonsumsi obat penggemuk itu.
Demikian pula dengan Aya, yang kelebihan berat badan. Ketika mampir di apotek berizin, oleh wanita pegawai apotik dia ditawari bermacam-macam obat peluruh lemak. Akhirnya, dia memilih salah satu obat itu. "Waktu itu, saya tidak tahu soal obat dan standar keamanannya," kata Aya.
Selain tidak memeriksa apakah obat yang dibelinya itu palsu atau asli, Aya tak memeriksa apakah ada label lolos uji edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak pada kemasan obat tersebut. Lalu dia mengkonsumsi obat itu. "Berat badan turun delapan kilogram dalam sebulan," kata dia. Artinya, dalam sepekan, bobotnya susut dua kilogram. Namun, ternyata penggunaan obat itu ada efek sampingnya. Kini jantungnya sering berdetak kencang. Selain itu, keringat dingin sering keluar. Sama halnya dengan Endah, akhirnya Aya menghentikan konsumsi obat itu.
Dokter spesialisasi gizi, Dr Samuel Oetoro, MS, SpGK, menyatakan bahwa menggemukkan atau melangsingkan tubuh jangan sembarangan menggunakan obat yang dijajakan sembarangan. Penggemukan atau pelangsingan tubuh membutuhkan waktu. Obat yang dijajakan sembarangan memang bisa bekerja. "Berat badan memang susut, tapi efek sampingnya ngeri," katanya. Dengan susut dua kilogram, kata Samuel, sudah melebihi batas normal penurunan berat badan. "Normalnya, sepekan turun setengah hingga satu kilogram." Memang bobot tubuh bisa turun lebih dari angka itu. "Namun harus dengan pengawasan dokter," katanya. Jika dilakukan memakai obat sembarangan, yang keluar sebenarnya bukan lemak, tapi bisa juga cairan. Jika cairan yang keluar berlebihan, hal itu bisa membuat tulang keropos (osteoporosis).
Menurut konsultan dan pemerhati obat palsu, Weddy Mallyan, obat pelangsing atau penggemuk badan adalah salah satu obat yang kerap dipalsukan. Dua jenis obat yang juga banyak dipalsukan adalah obat yang laris (misalnya, analgesic, antibiotik, serta antidiabet) dan obat obat yang mahal.
Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka pemalsuan obat di negara-negara berkembang diperkirakan mencapai 10 persen. Sedangkan di negara-negara maju, yang penegakan hukumnya kuat, diperkirakan sampai 1 persen.
Obat palsu, kata dia, adalah bagian dari obat ilegal. Selain obat palsu, yang termasuk obat ilegal adalah obat larang edar. "Obat jenis ini biasanya belum memiliki izin edar, namun sudah dipasarkan," kata dia. Obat larang edar ini bisa diproduksi oleh produsen industri dan bisa juga oleh produsen rumahan. Untuk mengetahui izin edar ini, biasanya kemasan obat ditera izin edar dari BPOM.
Tapi jangan tertipu. Pemalsu bisa jadi juga mencantumkan nomor izin edar ini pada obat palsu. Sebab, modus pemalsuan dilakukan dengan meniru kemasan aslinya dengan cara disablon. Cara lain adalah memakai kembali kemasan bekas tapi asli. Jika memakai bungkus bekas, obat palsu sulit dibedakan dengan obat yang asli. "Maka bungkus obat harus dihancurkan agar tak digunakan lagi," kata mantan Kepala Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan di BPOM ini.
Menurut Weddy, ada tiga macam obat yang biasa dijual di pasar. Macam-macam obat ini ditandai dengan logo lingkaran berwarna. Obat dengan logo berwarna merah dan ada huruf K di dalam lingkaran adalah obat keras. Obat dengan logo warna biru berarti obat bebas terbatas. Sedangkan obat dengan logo warna hijau adalah obat bebas.
Toko atau apotek yang menjual obat harus memiliki izin. Toko obat hanya boleh menjual obat yang berlabel biru dan hijau. Sedangkan apotek bisa menjual obat berlabel biru, hijau, dan merah.
Jika obat dengan logo merah bisa didapat di toko obat, patut dipertanyakan keaslian dan efeknya. Pasalnya, obat palsu biasanya diproduksi oleh pihak yang tak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi. Zat aktif pada obat itu tentu berbeda dengan obat asli. "Biasanya, zat aktifnya ada yang ditambah atau dikurangi," kata Weddy. Bahkan ada obat palsu yang isinya cuma tepung. Jika zat dalam obat palsu bertentangan (kontraindikasi) dengan penyakit, obat palsu tak hanya membuat mengantuk seperti yang dialami Endah. "Bisa jadi malah bisa mematikan." | NUR ROCHMI

Memilih Obat dengan Tepat

- Jika Anda hendak membeli obat, pastikan Anda membeli sendiri dengan mendatangi tempat menjualnya.
- Jangan membeli obat melalui Internet atau obat pesan antar. Sebab, jika sesuatu terjadi karena mengkonsumsi obat, Anda tahu siapa yang menjualnya.
- Belilah obat di apotek atau toko obat yang memiliki izin dengan apoteker yang juga mengantongi izin praktek.
- Jika membeli obat, pastikan Anda bertemu langsung dengan apotekernya.
- Baca indikasi, kontraindikasi, dan masa kedaluwarsa obat.
- Pastikan obat yang akan dibeli sudah lolos edar dari BPOM.
- Jika obat sudah habis dikonsumsi, pastikan kemasan obat (kardus atau botol) itu sudah dirusak sebelum dibuang agar tak digunakan kembali untuk praktek pemalsuan obat.

Unsur resep

Bagi mahasiswa Farmasi pengetahuan tentang dosis dan resep merupakan pengetahuan mendasar yang wajib diketahui. Biasanya ilmu dasar ini dipelajari pada semester awal perkuliahan, sebagai pengantar ilmu kefarmasian. Lalu bagi anda yang memang tidak menggeluti kekhususan bidang farmasi dan ingin tahu tentang apa sih dosis dan resep itu? Berikut ini penjelasan singkatnya.
Dosis Obat
· Dosis obat adalah jumlah obat yang diberikan kepada penderita dalam satuan berat dan satuan isi dan unit-unit lainnya (unit internasional).
· Faktor Penentuan Dosis
a. Sejarah Kesehatan Pasien :
1. Umur
Bayi dan anak-anak memiliki dosis yang berbeda dari orang dewasa, misalnya bayi yang baru lahir (prematur) memiliki fungsi hati dan ginjalnya belum sempurna, sehingga secara normal obat-obat tidak diserap maksimal dan mengakibatkan akumulasi sampai ke tingkat keracunan.
2. Berat Badan
Ø Dosis lazim obat secara umum dianggap cocok untuk orang dengan berat badan 70kg (150 pound)
Ø Rasio antara jumlah obat yang digunakandan ukuran tubuh mempengaruhi konsentrasi obat pada tempat kerjanya
Ø Untuk pasien dewasa
Ø Dosis untuk Pediatrik ditentukan berdasarkan umur dan berat badan, misalnya dosis injeksi digitoksin sebagai berikut:
Di bawah umur 1 tahun-0.045 mg/kg
Umur 1 – 2 tahun-0.04 mg/kg
Umur di atas 2 tahun-0.03 mg/kg
Ø Menentukan dosis untuk anak-anak berdasar berat badan menggunakan Clark’s Rule:
(Berat badan/150) x dosis dewasa
3. Body Surface Area (BSA)
Ø BSA berhubungan erat dengan proses metabolisme
Ø Menentukan BSA dengan nomogram yang memuat skala tinggi, berat, dan luas permukaan.
4. Jenis Kelamin
Ø Wanita lebih sensitif terhadap efek obat terutama ibu hamil dan ibu menyusui (efek negatif untuk fetus atau uterus)
Ø Janin sangat sensitif terhadap unsur-unsur obat dan kimia
5. Status Patologi
Ø Obat yang diberikan boleh dipakai bila manfaatnya melebihi resikonya.
Ø Contoh: Pasien dengan gangguan ginjal diberikan tetrasiklin
6. Toleransi Obat
Ø Kemampuan memperpanjang pengaruh obat khususnya bila dibutuhkan untuk pemakaian obat yang terus-menerus
Ø Dikembangkan pada Obat Spesifik (Chemical Congener) Antihistamin, Barbiturat, Analgesik, dan Narkotik
7. Waktu Pemakaian
Ø Berhubungan dengan efek biologis terutama absorbsi yang optimum
Ø Berhubungan dengan dosis terutama bila terapi obat dilakukan secara oral yang berhubungan dengan makanan
8. Terapi dengan obat yang diberikan bersamaan
Ø Interaksi obat secara fisik dan kimiawi
Ø Penyelidikan interaksi obat dengan obat lain atau makanan menggunakan uji laboratorium secara klinis sisi penting terapi obat dan praktik farmasi
Ø Dosis Rangkap = Dosis Kombinasi
Dalam resep terdapat dua atau lebih obat yang mempunyai khasiat yang sama.
9. Bentuk Sediaan & Cara Pemakaian
Ø Berdasarkan pada beda kecepatan dan luasnya absorbsi dari berbagai macam cara pemakaian obat.
Ø Secara komersial dibuat bentuk sediaan yang mengandung jumlah obat yang ditetapkan, dirancang untuk memperoleh dosis lazim yang diperlukan oleh pasien
Resep
Adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien. Resep ditulis dengan terminologi dalam bahasa latin, sehingga wajar bagi anda yang bukan orang farmasi atau kedokteran mengalami kesulitan dalam membaca resep.
· Yang berhak menulis resep:
a] Dokter
b] Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut
c] Dokter hewan, terbatas kepada pengobatan hewan
· Hal-hal yang harus dimuat dalam resep:
a) Nama, alamat dan nomor izin praktik dokter, dokter gigi, dan dokter hewan
b) Tanggal penulisan resep (inscriptio)
c) Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat dan komposisi obat (invocatio)
d) Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
e) Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subscribtio)
f) Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
g) Tanda seru (!) dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis rasional
· Contoh Resep
Dr. Bajuri Ahmad
SIP no. 228/K/84
Jln. Budi Kemulian no. 8A
No. Telp. 4265
Jakarta.

Resep

Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.  Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat alternatif.
        
Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.  Informasi meliputi cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien.  Apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep.  Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep.  Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.
        
ImagePelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain (iter, prn, cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter.

Tinjauan kerasionalan obat meliputi pemeriksaan dosis, frekuensi pemberian, adanya polifarmasi, interaksi obat, karakteristik penderita atau kondisi penyakit yang menyebabkan pasien menjadi kontra indikasi dengan obat yang diberikan.

Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah.  Pada waktu menyiapkan obat harus melakukan perhitungan dosis, jumlah obat dan penulisan etiket yang benar.  Sebelum obat diserahkan kepada penderita perlu dilakukan pemeriksaan akhir dari resep meliputi tanggal, kebenaran jumlah obat dan cara pemakaian.  Penyerahan obat disertai pemberian informasi dan konseling untuk penderita beberapa penyakit tertentu.

Prosedur terhadap pemberian obat

Prinsip Enam Benar

1.Benar Pasien
Sebelum obat diberikan, identitas pasien harus diperiksa (papan identitas di tempat tidur, gelang identitas) atau ditanyakan langsung kepada pasien atau keluarganya. Jika pasien tidak sanggup berespon secara verbal, respon non verbal dapat dipakai, misalnya pasien mengangguk. Jika pasien tidak sanggup mengidentifikasi diri akibat gangguan mental atau kesadaran, harus dicari cara identifikasi yang lain seperti menanyakan langsung kepada keluarganya. Bayi harus selalu diidentifikasi dari gelang identitasnya.
2.Benar Obat
Obat memiliki nama dagang dan nama generik. Setiap obat dengan nama dagang yang kita asing (baru kita dengar namanya) harus diperiksa nama generiknya, bila perlu hubungi apoteker untuk menanyakan nama generiknya atau kandungan obat. Sebelum memberi obat kepada pasien, label pada botol atau kemasannya harus diperiksa tiga kali. Pertama saat membaca permintaan obat dan botolnya diambil dari rak obat, kedua label botol dibandingkan dengan obat yang diminta, ketiga saat dikembalikan ke rak obat. Jika labelnya tidak terbaca, isinya tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke bagian farmasi.
Jika pasien meragukan obatnya, perawat harus memeriksanya lagi. Saat memberi obat perawat harus ingat untuk apa obat itu diberikan. Ini membantu mengingat nama obat dan kerjanya.
3.Benar Dosis
Sebelum memberi obat, perawat harus memeriksa dosisnya. Jika ragu, perawat harus berkonsultasi dengan dokter yang menulis resep atau apoteker sebelum dilanjutkan ke pasien. Jika pasien meragukan dosisnya perawat harus memeriksanya lagi. Ada beberapa obat baik ampul maupun tablet memiliki dosis yang berbeda tiap ampul atau tabletnya. Misalnya ondansentron 1 amp, dosisnya berapa ? Ini penting !! karena 1 amp ondansentron dosisnya ada 4 mg, ada juga 8 mg. ada antibiotik 1 vial dosisnya 1 gr, ada juga 1 vial 500 mg. jadi Anda harus tetap hati-hati dan teliti !  :x
4.Benar Cara/Rute
Obat dapat diberikan melalui sejumlah rute yang berbeda. Faktor yang menentukan pemberian rute terbaik ditentukan oleh keadaan umum pasien, kecepatan respon yang diinginkan, sifat kimiawi dan fisik obat, serta tempat kerja yang diinginkan. Obat dapat diberikan peroral, sublingual, parenteral, topikal, rektal, inhalasi.
  1. Oral, adalah rute pemberian yang paling umum dan paling banyak dipakai, karena ekonomis, paling nyaman dan aman. Obat dapat juga diabsorpsi melalui rongga mulut (sublingual atau bukal) seperti tablet ISDN.
  2. Parenteral, kata ini berasal dari bahasa Yunani, para berarti disamping, enteron berarti usus, jadi parenteral berarti diluar usus, atau tidak melalui saluran cerna, yaitu melalui vena (perset / perinfus).
  3. Topikal, yaitu pemberian obat melalui kulit atau membran mukosa. Misalnya salep, losion, krim, spray, tetes mata.
  4. Rektal, obat dapat diberi melalui rute rektal berupa enema atau supositoria yang akan mencair pada suhu badan. Pemberian rektal dilakukan untuk memperoleh efek lokal seperti konstipasi (dulkolax supp), hemoroid (anusol), pasien yang tidak sadar / kejang (stesolid supp). Pemberian obat perektal memiliki efek yang lebih cepat dibandingkan pemberian obat dalam bentuk oral, namun sayangnya tidak semua obat disediakan dalam bentuk supositoria.
  5. Inhalasi, yaitu pemberian obat melalui saluran pernafasan. Saluran nafas memiliki epitel untuk absorpsi yang sangat luas, dengan demikian berguna untuk pemberian obat secara lokal pada salurannya, misalnya salbotamol (ventolin), combivent, berotek untuk asma, atau dalam keadaan darurat misalnya terapi oksigen.
5.Benar Waktu
Ini sangat penting, khususnya bagi obat yang efektivitasnya tergantung untuk mencapai atau mempertahankan kadar darah yang memadai. Jika obat harus diminum sebelum makan, untuk memperoleh kadar yang diperlukan, harus diberi satu jam sebelum makan. Ingat dalam pemberian antibiotik yang tidak boleh diberikan bersama susu karena susu dapat mengikat sebagian besar obat itu sebelum dapat diserap. Ada obat yang harus diminum setelah makan, untuk menghindari iritasi yang berlebihan pada lambung misalnya asam mefenamat.
6.Benar Dokumentasi
Setelah obat itu diberikan, harus didokumentasikan, dosis, rute, waktu dan oleh siapa obat itu diberikan. Bila pasien menolak meminum obatnya, atau obat itu tidak dapat diminum, harus dicatat alasannya dan dilaporkan.

Pengelolaan obat

Pengelolaan merupakan suatu proses yang dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dilakukan secara efektif dan efisien. Proses pengelolaan dapat terjadi dengan baik bila dilaksanakan dengan dukungan kemampuan menggunakan sumber daya yang tersedia dalam suatu sistem.

 

Tujuan utama pengelolaan obat adalah tersedianya obat dengan mutu yang baik, tersedia dalam jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan pelayanan kefarmasian bagi masyarakat yang membutuhkan.

Secara khusus pengelolaan obat harus dapat menjamin :
a.       Tersedianya rencana kebutuhan obat dengan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian di Apotek
b.      Terlaksananya pengadaan obat yang efektif dan efisien
c.       Terjaminnya penyimpanan obat dengan mutu yang baik
d.      Terjaminnya pendistribusian / pelayanan obat yang efektif
e.      Terpenuhinya kebutuhan obat untuk mendukung pelayanan kefarmasian sesuai jenis, jumlah dan waktu yang dibutuhkan
f.         Tersedianya sumber daya manusia dengan jumlah dan kualifikasi yang tepat
g.      Digunakannya obat secara rasional
     
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Pengelolaan Obat mempunyai empat kegiatan yaitu :

a.       Perumusan kebutuhan (selection)
b.      Pengadaan (procurement)
c.       Distribusi (distribution)
d.      Penggunaan / Pelayanan Obat (Use)

Masing-masing kegiatan di atas, dilaksanakan dengan berpegang pada fungsi manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Ini berarti untuk kegiatan seleksi harus ada tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pengendalian, begitu juga untuk ketiga kegiatan yang lain.
Keempat kegiatan pengelolaan obat tersebut didukung oleh sistem manajemen penunjang pengelolaan yang terdiri dari :
a.       Pengelolaan Organisasi
b.      Pengelolaan Keuangan untuk menjamin pembiayaan dan kesinambungan
c.       Pengelolaan informasi
d.      Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia
Pelaksanaan keempat kegiatan dan keempat elemen sistem pendukung pengelolaan tersebut di atas didasarkan pada kebijakan (policy) dan atau peraturan perundangan (legal framework) yang mantap serta didukung oleh kepedulian masyarakat

Hubungan antara kegiatan, sistem pendukung dan dasar pengelolaan obat dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar siklus pengelolaan obat
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa prinsip utama dari empat kegiatan pengelolaan obat adalah adanya keterkaitan dan keterpaduan pada semua kegiatan.
Sebagai suatu sistem, maka keempat kegiatan tersebut dapat dilihat sebagai rangkaian proses dari masukan – proses – luaran. Dengan demikian fungsi seleksi merupakan proses yang mengolah masukan yang berasal dari penggunaan obat dan menghasilkan luaran yang selanjutnya diproses pada kegiatan pengadaan dan seterusnya.