Jumat, 10 Juni 2011

Kewenangan bidan dalam pemberian obat selama memberikan pelayanan kebidanan pada masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, bayi dan balita

Kebidanan merupakan profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu melahirkan, tugas yang diemban sangat mulia dan juga selalu setia mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggung jawab yang bekerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawah tanggung jawabnya sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi.
Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, promosi untuk persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anaknya, memberikan pengobatan dan pertolongan kegawat daruratan dan melakukan tindakan darurat. Bidan memiliki tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk perempuan saja juga untuk keluarga dan masyarakat.
Fungsi kebidanan adalah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak (bayi/janin), bermitra dengan perempuan, menghormati martabat dan memberdayakan segala potensi yang ada padanya.
Praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada klien (individu, masyarakat dan keluarga) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan dan atau masalah kebidanan meliputi masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi dan KB termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta pelayanan kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup asuhan yang diberikan oleh seorang bidan (dan telah ditetapkan sebagai wilayah Kompetensi Bidan di Indonesia) meliputi:
1. Pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik
2. Pra konsepsi, KB dan ginekologi
3. Asuhan konseling selama kehamilan
4. Asuhan selama persalinan dan kelahiran
5. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
6. Asuhan pada bayi baru lahir
7. Asuhan pada bayi dan balita
8. Kebidanan komunitas
9. Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus yang memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu
Kompetensi Bidan Indonesia yang terdiri dari 9 area juga menekan peran fungsi bidan pada anak.
· Pernyataan kompetensi 1: bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu kesehatan dan kesehatan masyarakat serta etik, yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
· Pra konsepsi, keluarga berencana dan ginekologi. Pernyataan kompetensi 2: bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
· Asuhan dan konseling selama kehamilan. Pernyataan kompetensi 3: Bidan melakukan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
· Asuhan selama persalinan. Pernyataan kompetensi 4: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawat-daruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya.
· Asuhan pada ibu nifas dan menyusui. Pernyataan kompetensi 5: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi pada ibu nifas dan menyusui serta tanggap terhadap kebudayaan setempat
· Asuhan pada bayi baru lahir. Pernyataan kompetensi 6: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi baru lahir sampai satu bulan.
· Asuhan pada bayi dan anak balita. Pernyataan kompetensi 7: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi dan balita sehat 1 bulan – 5 tahun.
· Kebidanan komunitas. Pernyataan kompetensi 8: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
· Asuhan pada ibu / wanita dengan gangguan sistem reproduksi. Pernyataan kompetensi 9: Bidan melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Melengkapi pernyataan pada pernyataan kompetensi 1, pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki seorang bidan meliputi:
1. Pengetahuan dasar:
· Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktifitas seksual
· Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi
· Norma dan paraktek budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi
· Komponen riwayat kesehatan, keluarga dan riwayat umum yang relevan
· Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat
· Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional
· Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan (pil, suntikan, AKDR, AKBK, kondom, tablet vagina dan tisu vagina)
· Metode konseling bagi wanita dalam memilih metode kontrasepsi
· Penyuluhan kes (PMS, HIV/AIDS)
· Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.
2. Pengetahuan tambahan:
· Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak dinginkan dan tidak direncanakan
· Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan
· Indikator dan metode konseling terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga
3. Keterampilan dasar:
· Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan (relevan dan lengkap)
· Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus sesuai kondisi klien
· Menetapkan dan atau melakukan dan menyimpulkan hasil laboratorium (hematokrit dan analisa urine)
· Melaksanakan pendidikan keseatan dan keterampilan konseling
Dalam buku kode etik bidan memuat beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya antara lain:
1. Terhadap klien dan masyarakat
2. Terhadap tugasnya
3. Terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
4. Terhadap profesinya
5. Terhadap diri sendiri
6. Terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air
Pada bab ke-6 dari kode etik ini yang menyangkut kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air, disebuntukan bahwa setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjalankan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana (KB) dan kesehatan keluarga dan masyarakat. Ini artinya bahwa kode etik bidan sangat menekankan atau mengamanatkan asuhan yang meningkatkan kesejahteraan bagi anak (baca: bayi dan anak balita), selain kepada ibu.
Literatur lain juga menyebutkan bahwa fungsi profesi ini (kebidanan) –yang juga menekankan peran terhadap bayi- yaitu:
1. Untuk mensejahterakan perempuan dan bayinya
2. Mendukung ibu untuk tetap sehat
3. Mendeteksi risiko dan merujuk
4. Berorientasi pada promotif dan preventif
Asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin/bayinya, masa antara dalam lingkup praktik kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya. Berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya. Praktik kebidanan memiliki tujuan untuk menurunkan/menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin/bayinya.
Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/bayinya. Demikianlah, nyata bahwa sebelum dilahirkanpun, bidan telah memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan bayi.
Lingkup pelayanan kebidanan meliputi: (1) Pelayanan kebidanan (ibu dan anak), (2) Pelayanan keluarga berencana, (3) Pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan yang antara lain mengatur hal-hal berikut ini (keterangan: kami kutipkan yang berkaitan dengan anak):
(1) Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
(2) Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:
a. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
b. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
c. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
d. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.
(3) Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
(4) Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya pada masa bayi baru lahir), balita dan anak pra sekolah.
(5) Pelayanan kesehatan pada anak meliputi:
a. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit yang meliputi:
· Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman
· Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini
· Membersihkan jalan nafas,mempertahankan bayi bernafas spontan
· Pemberian asi dini dalam 30 menit setelah melahirkan
· Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian asi eksklusif.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada bayi 0-28 hari
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian asi eksklusif untuk bayi di bawah 6 bulan dan makanan pendamping asi (mpasi) untuk bayi di atas 6 bulan.
d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita.
e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan, sepanjang sesuai dengan obat-obtan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
(6) Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain:
· Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja putri, calon pengantin, ibu dan bayi
· Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul. Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vacum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.
· Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia. Bidan diberi wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.
· Hipotermi pada bayi baru lahir bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kangguru.
Beberapa prinsip pedekatan asuhan terhadap anak (termasuk didalamnya bayi dan balita) yang dipegang oleh bidan yaitu:
1. Anak bukanlah miniatur orang dewasa tetapi merupakan sosok individu yang unik yang mempunyai kebutuhan khusus sesuai dengan tahapan perkembangan dan pertumbuhannya.
2. Berdasarkan kepada pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga permasalahan asuhan terhadap klien sesuai dengan tahap perkembangan anak.
3. Asuhan kesehatan yang diberikan menggunakan pendekatan sistem.
4. Selain memenuhi keutuhan fisik, juga harus memperhatikan keutuhan psikologis dan sosial.
Bidan berperan dalam dalam asuhan terhadap bayi dan balita terutama dalam hal:
1. Melakukan pengkajian/pemeriksaan pertumbuhan dan perkembangan anak, meliputi:
· Pemeriksaan fisik
· Pengukuran fisiologis (tanda-tanda vital)
· Penampilan umum
· Perkembangan psikologis
· Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
2. Penyuluhan kesehatan kepada keluarga:
· Pemberian makanan bergizi pada bayi dan balita: pemberian makanan bayi, cara pemberian ASI pada bayi, pola pemberian makanan bayi usia 0-2 tahun, cara menyusui bayi yang baik, cara mengetahui apabila bayi telah kenyang dan cukup mendapat air susu ibu, hal-hal yang mempengaruhi produksi ASI, saat penggantian ASI dengan susu buatan, perlunya bayi mendapat makanan tambahan setelah berumur 6 bulan, makanan tambahan bayi sebagai pendamping ASI, menghentikan pemberian ASI, mengatur makanan anak usia 1-5 tahun.
· Pemeriksaan rutin/berkala terhadap bayi dan balita, imunisasi, pencegahan kecelakaan, kesehatan gigi, peningkatan kesehatan pola tidur, bermain, peningkatan pendidikan seksual dimulai sejak balita (sejak anak mengenal identitasnya sebagai laki-laki atau perempuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar